BAB III - HIDUP JADI
TENANG DENGAN MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN KEJI.
QS.
al-Isrā’[17]: 32.
Terjemah Ayat
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu
sungguh suatu perbuatan keji, dansuatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isrā [17]:32).
Penjelasan Ayat
Ibnu
Kaṡı̄r dalam menafsirkan ayat di atas berkata: bahwa Allah subḥānahū
wataʻālā, mengharamkan hamba-hamba-Nya berbuat zina, begitu pula
mendekatinyadan melakukan hal-hal yang mendorong dan meyebabkan terjadinya
zinā.
Imām
al-Qurṭubı̄ berkata, para ulama berkata “Firman Allah subḥānahū wa taʻālā,
( تَقْرَبُواْالزِّنَوَ ) ”Janganlah kamu mendekati zina” ini lebih baligh (mendalammaknanya)
daripada perkataan ( تَزَنُّوْاوَ )“Janganlah kalian berbuat
zina”. Maksudnyaadalah bila digunakan kalimat ( تَزَنُّوْاوَ )“Janganlah kalian berbuat
zina”, makayang diharamkan Allah adalah hanya perbuatan zina saja,
sedangkan segala sesuatuyang mengarah pada zina tidak dihukumi haram. Sedang
Allah menggunakan kalimat ( تَقْرَبُواْالزِّنَوَ) “Janganlah kamu mendekati
zina”, yang bermakna sangat mendalam, yaitu segala perbuatan yang
mendekatkan pelakunya ke zina adalah haram terlebih lagi zinanya sudah sangat
jelas diharamkan.
Asy-Syaukani
dalam Fatḥul-Qādir mengatakan pelarangan zina di dalam al-Qur'an didahului dengan pengantar janganlah kalian mendekati.
Pengantar tersebut menunjukkan bahwa segala kreativitas budaya yang
mengorientasikan perilaku manusia menuju kemungkinan perzianan tidak
diperkenankan (diharamkan) oleh Allah. Ini makna eksplisit ungkapan ( تَقْرَبُواْالزِّنوَ ) itu. Adapun hal-hal yang
masuk dalam kategori mengantarkan pelakunya pada zina sangat banyak bentuknya,
di antanya adalah seperti khalwaṭ (berdua-duaan antara laki-laki dan
perempuan yang bukan maḥram di tempat sunyi atau tersembunyi), mengumbar
aurat, pandangan mata yang liar dan pikiran atau hati yang kotor.
Hamba
Allah yang beriman pada-Nya dan Rasul-Nya hendaknya menjauhi hal-hal yang
mengantarkan kepada zina baik secara langsung atau tidak. Dan jika mendekati
hal-hal tersebut saja diharamkan, terlebih menghampiri intinya (zina), jelas
sangat diharamkan.
Terkait
dengan ayat ( إِنَّهُكَنَفَاحِشَةًوَسَاءَسَبِي ) “Sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji dan sutau jalan yang buruk”, Al-Qurṭubı̄ berkata
bahwa “karena zina menjerumuskan pelakunya dalam neraka jahanam dan zina
termasuk perkara dosa besar. Juga tidak ada perbedaan pendapat berkenaan dengan
keburukannya. Para ulama bersepakat bahwa zina haram hukumnya dan termasuk dosa
besar. Dan barang siapa yang mengingkari ijmā’ yang pasti, maka ia telah
telah keluar dari ketentuan syariat.
QS. an-Nūr [24]: 2.
Terjemah Ayat
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah
masing-masing dari keduanya seratuskali, dan janganlah rasa belas kasihan
kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan)agama (hukum) Allah, jika kamu
beriman kepada Allah dan hari kemudian;dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman
mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. an-Nūr [24]:2)
Penjelasan Ayat
Ayat
menuturkan tentang hukuman bagi pelaku zina dan tata caranya. Pelaku zina bisa
jadi seorang lajang yang belum menikah (gairu muḥṣan) atau telah menikah
dengan pernikahan yang benar (menurut syariat) serta ia adalah seorang yang
baligh dan berakal (muḥṣan). Adapun hukuman bagi pezina gairu muḥṣan adalah
100 kali cambukan dan ditambah dengan diasingkan dari negerinya selama setahun,
demikianlah menurut jumhur ulama. Sedangkan Abū Ḥanı̄fah berpendapat bahwa
pengasingan ini dikembalikan kepada pendapat Imam (penguasa). Jika dia
berkehendak maka dia bisa mengasingkannya dan jika tidak berkehendak maka tidak
diasingkan. Sedangkan hukuman pezina yang sudah menikah (muḥṣan) adalah
dirajam (dilempari batu).
Dalam
melaksanakan ketentuan hukum itu, tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba
dan kasihan, jika benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab,
konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia.
Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam,
agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua
jera. Islam sangat menghormati lima mashlahah/kepentingan yang diakui oleh
syariat Islam, yaitu:
a. Memelihara jiwa.
b. Memelihara agama.
c. Memelihara akal pikiran.
d. Memelihara harta kekayaan.
e. Memelihara kehormatan.
Zina
yang didefinisikan sebagai persetubuhan dua alat kelamin dari jenis yang
berbeda dan yang tidak terikat oleh akad nikah atau kepemilikan, dan tidak juga
disebabkan oleh syubhat (kesamaran) merupakan perlawanan terhadap kehormatan.
Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah,
seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela.
Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit
dan ketidak jelasan keturunan.
Hadis
حديث
ابي هريرة ان النبي صلى الله عليه وسلم قا ل لايزني الزا ني حين يزني وهو مؤمن
ولايشرب الخمر حين يشربها وهومؤمن ولايسرق السارق حين يسرق وهومؤمن* وزا دفي رواية
ولا ينتهب نهبة ذات شرف يرفع الناس اليه ابصا رهم فيها حين ينتهبها وهومؤمن
{
اخرجه البخاري ومسلم }
Terjemah Hadis
Abi Hurairah berkata: Nabi Saw bersabda :”Tidak
akan berzina seorang pelacur diwaktu berzina jika ia sedang beriman, dan tidak
akan minum khamr di waktu minumjika ia sedang beriman, dan tidak akan mencuri
di waktu mencuri ia sedang beriman”.
Di lain riwayat ditambahkan:”Dan tidak akan
merampas rampasan yang berhargasehingga orang-orang membelalakkan mata
kepadanya, ketika merampas ia sedangberiman”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Penjelasan Hadis
Keimanan
merupakan landasan utama dalam hidup manusia. Jika imannya kuat maka ia tidak
akan tergoda oleh godaan perbuatan dosa. Namun jika imannya lemah maka ia akan
mudah tergoda untuk melakukan perbuatan dosa. Keimanan menjadibarometer
perbuatan manusia. Dalam hadis di atas, jika keimanan seseorang itu kuat maka
ia tidak akan melakukan empat perbuatan berikut: berzina, meminum minuman
keras, mencuri dan merampas hak orang lain. Begitu sebaliknya, bila seseorang melakukan
empat perbuatan tersebut, maka tidak sempurnalah keimanannya.
Perilaku Orang yang MenghindariPergaulan Bebas dan
Perbuatan Keji
Tahukah
kalian bagaimana cara menghindari pergaulan bebas dan perbuatan keji?Janganlah
kalian melakukan hal-hal yang bisa mengantarkan kalian ke perbuatan zina,apalagi
melakukan zina. Berikut adalah hal-hal yang bisa memicu seseorang
melakukanperbuatan zina, di antaranya adalah:
1. Melihat aurat
Melihat
aurat, baik aurat seorang laki-laki atau perempuan adalah haram
hukumnya.Melihat aurat, baik secara langsung maupun tidak (seperti melalui
videoatau gambar) ternyata bisa menimbulkan dan membangkitkan gairah seks.
Gairah ini tidak salah apabila disalurkan sesuai hukum Islam. Namun, gairah ini
bisa menjadimasalah jika disalurkan tidak sesuai dengan hukum Islam, seperti
melamunyang tidak perlu, berpacaran berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan
mahramnya(suami atau istri). Melihat aurat bisa menjadi pemicu awal niatan
untukperbuatan zina. Inilah yang biasanya disebut dengan zina mata.
Oleh
sebab itu, memelihara atau menutup aurat itu menjadi penting, untuk
menghindari perbuatan keji. Allah berfirman: Katakanlah
kepada orang-orang berimanlaki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan
menjaga kemaluannya,yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahuiapa yang mereka perbuat (QS. an-Nūr: 30).
Allah
memerintahkan kaum mukminin untuk menjaga pandangan terhadap lawanjenis karena
hal ini dapat mengantarkan kepada perbuatan zina. Demikian pulaAllah
memerintahkan kepada wanita agar menahan pandangannya terhadap laki-lakidan
menjaga kemaluannya. Allah berfirman:
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman
hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS.
an-Nūr:31).
“Tidak hanya itu saja, lebih jelas lagi, Allah
berfirman: Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya hingga ke
dadanya.” (QS.
an-Nūr: 31).
2. Mendengarkan hal-hal yang mengundang hawa nafsu.
Selain
melihat, mendengarkan hal-hal yang buruk, yang bisa mengundang hawanafsu pun
harus dihindari juga. Tidak menutup kemungkinan, dalam bergaul, di antara teman
kalian pasti ada yang bercerita atau berbicara hal-hal yang buruk atautidak
senonoh. Banyak sekali lirik lagu yang isinya mengajak ke hal-hal buruk,
seperti rayu-rayuan, pacaran, perselingkuhan, dan lain sebagainya. Jika hal-hal
sepertiini diperdengarkan terus menerus, hal-hal yang buruk itu seakan menjadi
hal yang biasa. Dan biasanya bisa mengantarkan ke pelakunya untuk berhayal dan
berangan-angan yang tidak-tidak. Ini yang berbahaya dan harus dihindari. Oleh
sebab itu,dengarkanlah hal-hal yang bermanfaat dan yang mengajak kita untuk
selalu ingat kepada Allah dan Rasul-Nya.
3. Pergaulan bebas laki-laki dan perempuan.
Pergaulan
laki-laki dan perempuan merupakan interaksi yang nomal sebagai wujud dari
makhluk sosial. Interaksi laki-laki dan perempuan ini dikatakan baikdan sehat
apabila tidak melanggar aturan atau etika sosial, budaya dan agama. Sebaliknya,
pergaulan yang tidak mempedulikan norma atau etika sosial, budaya dan agama
adalah pergaulan bebas. Ukuran yang ada dalam pergaulan bebas adalah mengumbar
hawa nafsu sesuka-sukanya, tanpa batas. Pergaulan bebas merupakan tipikal
pergaulan yang biasanya berujung pada hal-hal yang mendekati zina
(sepertiDugem/dunia gemerlap, konsumsi narkoba) atau bahkan zina itu sendiri. Pergaulan
bebas bisa terjadi di mana saja. Oleh sebab itu, berhati-hatilah dalambergaul
dan memilih teman. Aturan dan etika harus tetap dijaga. Bahkan di
dalamAl-Qur'an disinggung jika istri-istri Nabi membutuhkan sesuatu, maka
mereka dianjurkan untuk meminta dari balik tabir (biar tidak kelihatan orang
lain), sebagai usaha untuk berhati-hati dan menjauhkan diri dari hal-hal yang
tidak diinginkan,seperti fitnah.
4. Berduaan (khalwaṭ) dengan lawan jenis yang
bukan mahramnya atau pacaran.
Khalwat
(khalwah) dalam bahasa Arab berarti berdua di suatu tempat dimana tidak ada
orang lain atau ada orang lain, namun pembicaraan mereka berdua tidak bisa
didengar orang lain. Berdua-duaan dengan lawan jenis mungkin sekarang dianggap sebagai
hal yang biasa, dengan alasan bisnis, meeting, belajar kelompok dan lain-lain.
Padahal, itu sangat berbahaya dan berpotensi selain menimbulkan fitnah juga
berpotensi mengundang setan. Menimbulkan fitnah artinya bisa orang lainakan
berprasangka buruk terhadap pelaku dan disebarkan ke orang lain,
sehinggamenjadi fitnah. Mengundang setan artinya mengundang perbuatan-perbuatan
yang asusila. Apalagi jika berdua-duaan tersebut dilakukan dengan lawan jenis
yang bukan mahramnya. Rasulullah Saw. telah bersabda: “Janganlah sekali-kali
seorang (diantara kalian) berduaan dengan lawan jenis, kecuali dengan
mahramnya” (HR. al-Bukhārı̄ dan Muslim).
Jalan-jalan
menuju kemungkinan perbuatan zina, sebagaimana disebutkan di atas, bisa dihindari
dengan cara meningkatkan keimanan dan taqwa. Untuk meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan ini, pendidikan agama menjadi sangat penting. Orangtua dan masyarakat
memiliki tanggung jawab besar untuk membekali anak-anaknya dengan pendidikan agama
yang kuat. Salah satu bentuk ibadah untuk menghindarkan diri dar izina adalah
berpuasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar