AL-QUR'AN HADITS KELAS 11

Senin, 04 Juni 2018

BAB III - HIDUP JADI TENANG DENGAN MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN KEJI.


BAB III - HIDUP JADI TENANG DENGAN MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN KEJI.


QS. al-Isrā’[17]: 32.


Terjemah Ayat
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dansuatu jalan yang buruk.”  (QS. al-Isrā [17]:32).

Penjelasan Ayat
Ibnu Kaṡı̄r dalam menafsirkan ayat di atas berkata: bahwa Allah subḥānahū wataʻālā, mengharamkan hamba-hamba-Nya berbuat zina, begitu pula mendekatinyadan melakukan hal-hal yang mendorong dan meyebabkan terjadinya zinā.
Imām al-Qurṭubı̄ berkata, para ulama berkata “Firman Allah subḥānahū wa taʻālā, ( تَقْرَبُواْالزِّنَوَ ) ”Janganlah kamu mendekati zina” ini lebih baligh (mendalammaknanya) daripada perkataan ( تَزَنُّوْاوَ )“Janganlah kalian berbuat zina”. Maksudnyaadalah bila digunakan kalimat ( تَزَنُّوْاوَ )“Janganlah kalian berbuat zina”, makayang diharamkan Allah adalah hanya perbuatan zina saja, sedangkan segala sesuatuyang mengarah pada zina tidak dihukumi haram. Sedang Allah menggunakan kalimat ( تَقْرَبُواْالزِّنَوَ) “Janganlah kamu mendekati zina”, yang bermakna sangat mendalam, yaitu segala perbuatan yang mendekatkan pelakunya ke zina adalah haram terlebih lagi zinanya sudah sangat jelas diharamkan.
Asy-Syaukani dalam Fatḥul-Qādir mengatakan pelarangan zina di dalam al-Qur'an didahului dengan pengantar janganlah kalian mendekati. Pengantar tersebut menunjukkan bahwa segala kreativitas budaya yang mengorientasikan perilaku manusia menuju kemungkinan perzianan tidak diperkenankan (diharamkan) oleh Allah. Ini makna eksplisit ungkapan ( تَقْرَبُواْالزِّنوَ ) itu. Adapun hal-hal yang masuk dalam kategori mengantarkan pelakunya pada zina sangat banyak bentuknya, di antanya adalah seperti khalwaṭ (berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan maḥram di tempat sunyi atau tersembunyi), mengumbar aurat, pandangan mata yang liar dan pikiran atau hati yang kotor.
Hamba Allah yang beriman pada-Nya dan Rasul-Nya hendaknya menjauhi hal-hal yang mengantarkan kepada zina baik secara langsung atau tidak. Dan jika mendekati hal-hal tersebut saja diharamkan, terlebih menghampiri intinya (zina), jelas sangat diharamkan.
Terkait dengan ayat ( إِنَّهُكَنَفَاحِشَةًوَسَاءَسَبِي ) “Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sutau jalan yang buruk”, Al-Qurṭubı̄ berkata bahwa “karena zina menjerumuskan pelakunya dalam neraka jahanam dan zina termasuk perkara dosa besar. Juga tidak ada perbedaan pendapat berkenaan dengan keburukannya. Para ulama bersepakat bahwa zina haram hukumnya dan termasuk dosa besar. Dan barang siapa yang mengingkari ijmā’ yang pasti, maka ia telah telah keluar dari ketentuan syariat.

QS. an-Nūr [24]: 2.

Terjemah Ayat
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratuskali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan)agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian;dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”  (QS. an-Nūr [24]:2)

Penjelasan Ayat
Ayat menuturkan tentang hukuman bagi pelaku zina dan tata caranya. Pelaku zina bisa jadi seorang lajang yang belum menikah (gairu muḥṣan) atau telah menikah dengan pernikahan yang benar (menurut syariat) serta ia adalah seorang yang baligh dan berakal (muḥṣan). Adapun hukuman bagi pezina gairu muḥṣan adalah 100 kali cambukan dan ditambah dengan diasingkan dari negerinya selama setahun, demikianlah menurut jumhur ulama. Sedangkan Abū Ḥanı̄fah berpendapat bahwa pengasingan ini dikembalikan kepada pendapat Imam (penguasa). Jika dia berkehendak maka dia bisa mengasingkannya dan jika tidak berkehendak maka tidak diasingkan. Sedangkan hukuman pezina yang sudah menikah (muḥṣan) adalah dirajam (dilempari batu).
Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba dan kasihan, jika benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab, konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua jera. Islam sangat menghormati lima mashlahah/kepentingan yang diakui oleh syariat Islam, yaitu:
a. Memelihara jiwa.
b. Memelihara agama.
c. Memelihara akal pikiran.
d. Memelihara harta kekayaan.
e. Memelihara kehormatan.
Zina yang didefinisikan sebagai persetubuhan dua alat kelamin dari jenis yang berbeda dan yang tidak terikat oleh akad nikah atau kepemilikan, dan tidak juga disebabkan oleh syubhat (kesamaran) merupakan perlawanan terhadap kehormatan. Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah, seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit dan ketidak jelasan keturunan.

Hadis
حديث ابي هريرة ان النبي صلى الله عليه وسلم قا ل لايزني الزا ني حين يزني وهو مؤمن ولايشرب الخمر حين يشربها وهومؤمن ولايسرق السارق حين يسرق وهومؤمن* وزا دفي رواية ولا ينتهب نهبة ذات شرف يرفع الناس اليه ابصا رهم فيها حين ينتهبها وهومؤمن
{ اخرجه البخاري ومسلم }


Terjemah Hadis
Abi Hurairah berkata: Nabi Saw bersabda :”Tidak akan berzina seorang pelacur diwaktu berzina jika ia sedang beriman, dan tidak akan minum khamr di waktu minumjika ia sedang beriman, dan tidak akan mencuri di waktu mencuri ia sedang beriman”.
Di lain riwayat ditambahkan:”Dan tidak akan merampas rampasan yang berhargasehingga orang-orang membelalakkan mata kepadanya, ketika merampas ia sedangberiman”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Penjelasan Hadis
Keimanan merupakan landasan utama dalam hidup manusia. Jika imannya kuat maka ia tidak akan tergoda oleh godaan perbuatan dosa. Namun jika imannya lemah maka ia akan mudah tergoda untuk melakukan perbuatan dosa. Keimanan menjadibarometer perbuatan manusia. Dalam hadis di atas, jika keimanan seseorang itu kuat maka ia tidak akan melakukan empat perbuatan berikut: berzina, meminum minuman keras, mencuri dan merampas hak orang lain. Begitu sebaliknya, bila seseorang melakukan empat perbuatan tersebut, maka tidak sempurnalah keimanannya.

Perilaku Orang yang MenghindariPergaulan Bebas dan Perbuatan Keji
Tahukah kalian bagaimana cara menghindari pergaulan bebas dan perbuatan keji?Janganlah kalian melakukan hal-hal yang bisa mengantarkan kalian ke perbuatan zina,apalagi melakukan zina. Berikut adalah hal-hal yang bisa memicu seseorang melakukanperbuatan zina, di antaranya adalah:
1. Melihat aurat
Melihat aurat, baik aurat seorang laki-laki atau perempuan adalah haram hukumnya.Melihat aurat, baik secara langsung maupun tidak (seperti melalui videoatau gambar) ternyata bisa menimbulkan dan membangkitkan gairah seks. Gairah ini tidak salah apabila disalurkan sesuai hukum Islam. Namun, gairah ini bisa menjadimasalah jika disalurkan tidak sesuai dengan hukum Islam, seperti melamunyang tidak perlu, berpacaran berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya(suami atau istri). Melihat aurat bisa menjadi pemicu awal niatan untukperbuatan zina. Inilah yang biasanya disebut dengan zina mata.
Oleh sebab itu, memelihara atau menutup aurat itu menjadi penting, untuk
menghindari perbuatan keji. Allah berfirman: Katakanlah kepada orang-orang berimanlaki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya,yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuiapa yang mereka perbuat (QS. an-Nūr: 30).
Allah memerintahkan kaum mukminin untuk menjaga pandangan terhadap lawanjenis karena hal ini dapat mengantarkan kepada perbuatan zina. Demikian pulaAllah memerintahkan kepada wanita agar menahan pandangannya terhadap laki-lakidan menjaga kemaluannya. Allah berfirman:
 
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. an-Nūr:31).
“Tidak hanya itu saja, lebih jelas lagi, Allah berfirman: Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya hingga ke dadanya.” (QS. an-Nūr: 31).
2. Mendengarkan hal-hal yang mengundang hawa nafsu.
Selain melihat, mendengarkan hal-hal yang buruk, yang bisa mengundang hawanafsu pun harus dihindari juga. Tidak menutup kemungkinan, dalam bergaul, di antara teman kalian pasti ada yang bercerita atau berbicara hal-hal yang buruk atautidak senonoh. Banyak sekali lirik lagu yang isinya mengajak ke hal-hal buruk, seperti rayu-rayuan, pacaran, perselingkuhan, dan lain sebagainya. Jika hal-hal sepertiini diperdengarkan terus menerus, hal-hal yang buruk itu seakan menjadi hal yang biasa. Dan biasanya bisa mengantarkan ke pelakunya untuk berhayal dan berangan-angan yang tidak-tidak. Ini yang berbahaya dan harus dihindari. Oleh sebab itu,dengarkanlah hal-hal yang bermanfaat dan yang mengajak kita untuk selalu ingat kepada Allah dan Rasul-Nya.
3. Pergaulan bebas laki-laki dan perempuan.
Pergaulan laki-laki dan perempuan merupakan interaksi yang nomal sebagai wujud dari makhluk sosial. Interaksi laki-laki dan perempuan ini dikatakan baikdan sehat apabila tidak melanggar aturan atau etika sosial, budaya dan agama. Sebaliknya, pergaulan yang tidak mempedulikan norma atau etika sosial, budaya dan agama adalah pergaulan bebas. Ukuran yang ada dalam pergaulan bebas adalah mengumbar hawa nafsu sesuka-sukanya, tanpa batas. Pergaulan bebas merupakan tipikal pergaulan yang biasanya berujung pada hal-hal yang mendekati zina (sepertiDugem/dunia gemerlap, konsumsi narkoba) atau bahkan zina itu sendiri. Pergaulan bebas bisa terjadi di mana saja. Oleh sebab itu, berhati-hatilah dalambergaul dan memilih teman. Aturan dan etika harus tetap dijaga. Bahkan di dalamAl-Qur'an disinggung jika istri-istri Nabi membutuhkan sesuatu, maka mereka dianjurkan untuk meminta dari balik tabir (biar tidak kelihatan orang lain), sebagai usaha untuk berhati-hati dan menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak diinginkan,seperti fitnah.
4. Berduaan (khalwaṭ) dengan lawan jenis yang bukan mahramnya atau pacaran.
Khalwat (khalwah) dalam bahasa Arab berarti berdua di suatu tempat dimana tidak ada orang lain atau ada orang lain, namun pembicaraan mereka berdua tidak bisa didengar orang lain. Berdua-duaan dengan lawan jenis mungkin sekarang dianggap sebagai hal yang biasa, dengan alasan bisnis, meeting, belajar kelompok dan lain-lain. Padahal, itu sangat berbahaya dan berpotensi selain menimbulkan fitnah juga berpotensi mengundang setan. Menimbulkan fitnah artinya bisa orang lainakan berprasangka buruk terhadap pelaku dan disebarkan ke orang lain, sehinggamenjadi fitnah. Mengundang setan artinya mengundang perbuatan-perbuatan yang asusila. Apalagi jika berdua-duaan tersebut dilakukan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Rasulullah Saw. telah bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang (diantara kalian) berduaan dengan lawan jenis, kecuali dengan mahramnya” (HR. al-Bukhārı̄ dan Muslim).
Jalan-jalan menuju kemungkinan perbuatan zina, sebagaimana disebutkan di atas, bisa dihindari dengan cara meningkatkan keimanan dan taqwa. Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan ini, pendidikan agama menjadi sangat penting. Orangtua dan masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk membekali anak-anaknya dengan pendidikan agama yang kuat. Salah satu bentuk ibadah untuk menghindarkan diri dar izina adalah berpuasa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar