AL-QUR'AN HADITS KELAS 11

Senin, 04 Juni 2018

ILMU PENGETAHUAN

Ppt Sejarah Ilmu Pengetahuan by Erik Juniartha on Scribd

INDAH HIDUP BERTOLERANSI

MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS

BAB V HIDUP MENJADI LEBIH MUDAHDENGAN ILMU PENGETAHUAN.

 
BAB V HIDUP MENJADI LEBIH MUDAHDENGAN ILMU PENGETAHUAN.


QS. at-Taubah [9] : 122.


Terjemah Ayat
“Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang).Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalampengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnyaapabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.” ( QS. at- Taubah[9] : 122).
Penjelasan Ayat
Diriwayatkan oleh Ibnu Abı̄ Ḥatim dari ‘Ikrimah’ bahwa ketika turun ayat, “Jika kami tidak berangkat (untuk berperang), niscaya Allah akan menghukum kamudengan azab yang pedih...” (at-Taubah:39) padahal waktu itu sejumlah orang tidakikut pergi berperang karena sedang berada di padang pasir untuk mengajar agama kepada kaum mereka maka orang-orang muna􀏐ik mengatakan,  “Ada beberapaorang di padang pasir tinggal (tidak berangkat perang). Celakalah orang-orang padangpasir itu”. Maka turunlah ayat, “Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang)....
Dalam Tafsı̄r al-Marāgı̄ dikatakan bahwa tidaklah patut bagi orang-orang Mukmin,dan juga tidak dituntut supaya mereka seluruhnya berangkat menyertai setiaputusan perang yang keluar menuju medan perjuangan. Karena perang itu sebenarnnyafarḍu kifāyah, yang apabila telah dilaksanakan oleh sebagian maka gugurlahyang lain, bukan farḍu ‘ain, yang wajib dilakukan setiap orang. Perang barulah menjadiwajib, apabila Rasul sendiri keluar dan mengarahkan kaum Mukmin menuju medan perang.
Ayat tersebut merupakan isyarat tentang wajibnya pendalaman agama dan bersediamengajarkannya di tempat-tempat pemukiman serta memahamkan orangoranglain kepada agama. Sehingga, mereka mengetahui hukum-hukum agama secaraumum yang wajib diketahui oleh setiap Mukmin.
Orang-orang yang beruntung, dirinya memperoleh kesempatan untuk mendalamiagama dengan maksud seperti ini. Mereka mendapat kedudukan yang tinggidi sisi Allah, dan tidak kalah tingginya dari kalangan pejuang yang mengorbankanharta dan jiwa dalam meninggikan kalimat Allah, membela agama dan ajaran-Nya.Bahkan, mereka boleh jadi lebih utama dari para pejuang selain situasi ketika mempertahankan agama menjadi wajib ‘ain bagi setiap orang.

QS. al-Mujādalah [58]: 11.
Terjemah Ayat
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, ”Berilah kelapangan didalam majelis-majelis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, ”Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha teliti apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Mujādalah [58]: 11).

Penjelasan Ayat
Ayat ini diturunkan pada hari Jum’at ketika itu Rasūlullāh berada di satu tempat yang sempit dan menjadi kebiasaan bagi beliau memberikan tempat khusus buat para sahabat yang terlibat dalam perang Badar, karena besarnya jasa mereka. Ketika majelis tengah berlangsung datanglah beberapa orang sahabat yang mengikuti perang Badar. Kemudian datang pula yang lainnya. Mereka yang baru datang memberi salam, dan Rasulpun serta sahabat menjawab salam tersebut. Tetapi mereka yang telah datang lebih dahulu (yang sudah duduk) tidak bergeser sedikitpun dari tempat duduknya, sehingga mereka yang baru datang berdiri terus. Maka Nabi memerintahkan kepada sahabat-sahabat yang lain yang tidak terlibat dalam perang Badar untuk mengambil tempat lain agar para sahabat yang berjasa itu duduk d dekat Nabi . Perintah Nabi itu mengecilkan hati mereka yang disuruh berdiri, dan ini yang digunakan oleh kaum muna􀏐ik untuk memecah belah dengan berkata : ”Katanya Muhammad berlaku adil, tetapi ternyata tidak.” Nabi yang mendengar kritik itu bersabda: ”Allah merahmati siapa yang memberi kelapangan bagi saudaranya”. Kaum beriman menyambut tuntunan Nabi dan ayat di ataspun turun mengukuhkan perintah dan sabda Nabi itu.
Beberapa hal yang terkandung dalam ayat ini sebagai berikut:
1) Etika dalam Majelis
Etika dalam majelis ini dimaksudkan bahwa ketika berada dalam suatu majelis, hendaklah kita memberikan kelapangan tempat duduk bagi yang baru datang. Tabiat manusia yang mementingkan diri sendiri, membuat enggan memberikan tempat kepada orang yang baru datang, jadi dalam hal ini hati sangat berperan.
Kata ( تَفَسَّحُوا ) tafassaḥu dan ( أفسَحُوا ) afsaḥū terambil dari kata ( فسح ) fasaḥa yakni lapang. Sedangkan kata ( اُنشُوا ) unsyuzū terambil dari kata ( نشوز) nusyūz yakni tempat yang tinggi. Perintah tersebut pada mulanya berarti beralih ke tempat yang tinggi. Yang dimaksud di sini pindah ke tempat lain untuk memberi kesempatan kepada yang lebih wajar duduk atau berada di tempat yang wajar pindah.
Kata nusyūz yang artinya berdiri atau fansyuzū yang berarti berdirilah. Kata tersebut mengisyaratkan untuk berdiri, maka berdirilah. Artinya apabila kita diminta untuk berdiri dari majelis Rasūlullāh, maka berdirilah. Hal ini yang kemudian menajdi pedoman umum, apabila pemilik majelis (protoloker) menyuruh berdiri, maka berdirilah, karena tidak layak apabila orang yang baru datang meminta berdiri orang yang telah datang terlebih dahulu dan duduk di tempat orang itu. Sabda Nabi yang artinya: “Janganlah seseorang menyuruh berdiri kepada orang lain dari tempat duduknya, akan tetapi lapangkanlah dan longgarkanlah.”
Kata Majālis ( الْمَجَالِسِ ) adalah bentuk jamak dari kata ( ملس) majlis yang berarti tempat duduk. Dalam konteks ayat ini adalah tempat Nabi Muhammad ṣallāllāhʻalaihi wasallam memberi tuntunan agama ketika itu. Tetapi yang dimaksud di sini adalah tempat keberadaan secara mutlak, baik tempat duduk, tempat berdiri atau tempat berbaring. Karena tujuan perintah atau tuntunan ayat ini adalah memberi tempat yang wajar serta mengalah kepada orang-orang yang dihormati atau yang lemah. Seorang tua non muslim sekalipun, jika anda (yang muda) duduk di bus atau kereta, sedang dia tidak mendapat tempat duduk, maka adalah wajar dan beradab jika anda berdiri untuk memberi tempat duduk (Quraish Shihab; 2002 : 79).
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwasanya sebagai orang yang beriman kita (manusia) harus melapangkan hati demi saudaranya yang lain. Dengan kita memberikan kelapangan kepada orang lain, maka ” niscaya Allah akan melapangkan bagimu”. Artinya karena hati telah dilapangkan terlebih dahulu menerima sahabat, hati kedua belah pihak akan sama-sama terbuka dan hati yang terbuka akan memudahkan segala urusan. Etika dalam suatu majelis sekurang-kurangnya adalah memberikan kelapangan tempat duduk, maka dengan demikian Allah juga akan melapangkan pula bagi kita pintu-pintu kebajikan di dunia dan di akhirat. Sebagaimana sabda Nabi :
والله في عون العبد ما كا ن العبد في عون اخيه 
“Allah akan menolong hamba-Nya, selama hamba itu mau menolong sesama saudaranya.” (HR. Muslim, Abū Dāwud dan at-Tirmiżı̄)
2) Manfaat Beriman dan Berilmu Pengetahuan
Selanjutnya dalam QS. al-Mujadalah ayat 11 tersebut dijelaskan “niscaya Allahakan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orangyang diberi ilmu beberapa derajat”. Artinya ada orang yang akan diangkat derajatnyaoleh Allah, yaitu orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu pengetahuan,dengan beberapa derajat.
Orang yang beriman dan berilmu pengetahuan akan menunjukkan sikap yangarif dan bijaksana. Iman dan ilmu tersebut akan membuat orang mantap dan agung.Ini berarti pada ayat tersebut membagi kaum beriman kepada dua kelompok besar,yang pertama sekadar beriman dan beramal saleh, dan yang kedua beriman dan beramalsaleh serta memiliki pengetahuan. Derajat kelompok kedua ini menjadi lebihtinggi, bukan saja karena nilai ilmu yang disandangnya, tetapi juga amal dan pengajarannya kepada pihak lain baik secara lisan, tulisan maupun dengan keteladanan.Kita bisa saksikan, orang-orang yang dapat menguasai dunia ini adalah orangorang yang berilmu, mereka dengan mudah mengumpulkan harta benda, mempunyai kedudukan dan dihormati orang. Ini merupakan suatu pertanda bahwa Allah mengangkat derajatnya.
Jadi antara iman dan ilmu harus selaras dan seimbang, sehingga kalau menjadi ulama, ia menjadi ulama yang berpengetahuan luas, kalau ia menjadi dokter, maka akan menjadi dokter yang yang beriman dan sebagainya.Pada akhir ayat juga dijelaskan bahwasanya Allah itu selalu melihat apa yang kamu kerjakan, jadi tidak ada yang samar di hadapan Allah. Dan Allah akan mebalas semua apa yang kita kerjakan. Orang yang berbuat baik akan dibalas dengan kebaikan dan yang jahat akan dibalas sesuai dengan kejahatannya.
Hadis
عن انس بن ما لك قا ل قا ل رسول الله صلى الله عليه وسلم طلب العلم فريضة على كل مسلم
( روا ه ابن ما جه )
Terjemah
Dari Anas bin Mālik berkata, Rasūlullāh bersabda, “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.” (Riwayat Ibnu Mājah).

Penjelasan Hadis

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa menuntut ilmu merupakan sebuah kebutuhan asasi pada setiap individu manusia. Tidak terkecuali tua atau muda, besar maupun kecil mereka dikenai beban (taklīf) untuk mencapainya. Bagaimana mungkin seseorang tidak butuh ilmu padahal dia sangat sudah mengetahui kewajiban menghamba kepada Allah subḥānahū wa taʻālā. Untuk itu perlu kiranya diperjelas bahwa keadaan setiap orang berbeda hukumnya dalam masalah menuntut ilmu ini, di antaranya;
Hukum mencari ilmu syar’i adalah farḍu kifāyah yang apabila ada orang yang sudah mempelajarinya maka hukumnya menjadi sunnah bagi yang lainnya. Terkadang mencari ilmu ini menjadi farḍu ‘ain bagi manusia. Batasannya adalah apabila seseorang akan melakukan ibadah yang akan dia laksanakan atau muamalah yang akan dia kerjakan maka dia wajib dalam mengetahui bagaimana cara melakukan beribadah ini dan bagaimana dia melaksanakan muamalah ini.
Adapun ilmu yang lainnya (yang tidak akan dilakukan saat itu) maka tetaplah hukumnya farḍu kifāyah. Setiap pencari ilmu harus menyadari bahwa dirinya sedang melaksanakan amalan yang farḍu kifāyah ketika mencari ilmu agar dia memperoleh pahala mengerjakan yang farḍu sembari memperoleh ilmu. Tidak diragukan lagi bahwa mencari ilmu termasuk amalan yang paling utama bahkan dia adalah jihad di jalan Allah terutama pada zaman kita sekarang ketika kebid’ahan mulai nampak di tengah masyarakat Islam dan menyebar secara luas, dan ketika kebodohan mulai merata dari kalangan orang yang mencari fatwa tanpa ilmu, dan ketika perdebatan mulai menyebar di kalangan manusia, maka tiga hal ini semuanya mengharuskan para pemuda agar bersungguh-sungguh dala mencari ilmu.
Hadis selanjutnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abdulllah Ibnu Amr.
عن عبد الله بن عمر وا ن النبي صلى الله عليه وسلم قا ل: بلغوا عني ولوا ية وحدثوا عن بني اسرا ئيل ولا حرج ومن كذب علي متعمدا فليتبوا مقعده من النار { روا ه ابن ما جه }                     

Terjemah
Dari Abdullah Ibn Amr: Dan sesungguhnya Nabi Muhammad Saw telah bersabda: "Sampaikanlah dariku (ilmu) meskipun satu ayat (al-Qur'an). Dan kisahkanlah (hal-hal) terkait dengan Bani Israil dan itu tidak masalah (berdosa). Dan barang siapa berbohong dengan menyandarkan kebohongan tersebut kepadaku secara sengaja, maka tempatnya ada di neraka.” (HR. Ibnu Mājah)

Penjelasan Hadis
Hadis di atas menganjurkan kepada umat Islam untuk Pertama, berdakwah dengan menyampaikan ayat-ayat al-Qur'an meskipun satu ayat. Kedua, hadis ini juga memberitahukan kepada umat Islam tentang kebolehan mengambil pelajaran dari kisah-kisah Bani Israil. Asalkan kisah-kisah tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip akidah Islam. Ketiga, pemalsuan hadis yang muncul pada masa Nabi Muhammad Saw., membuat Nabi Muhammad Saw. memperingatkan agar para sahabat tidak membuat-buat kebohongan yang disandarkan kepada beliau. Nabi Muhammad Saw  mengancam bagi mereka yang melakukan kebohongan dengan ganjaran neraka.Hal ini juga berarti bahwa umat Islam juga harus berhati-hati dalam menyampaikanhadis Nabi Muhammad Saw.
 

BAB III - HIDUP JADI TENANG DENGAN MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN KEJI.


BAB III - HIDUP JADI TENANG DENGAN MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN KEJI.


QS. al-Isrā’[17]: 32.


Terjemah Ayat
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dansuatu jalan yang buruk.”  (QS. al-Isrā [17]:32).

Penjelasan Ayat
Ibnu Kaṡı̄r dalam menafsirkan ayat di atas berkata: bahwa Allah subḥānahū wataʻālā, mengharamkan hamba-hamba-Nya berbuat zina, begitu pula mendekatinyadan melakukan hal-hal yang mendorong dan meyebabkan terjadinya zinā.
Imām al-Qurṭubı̄ berkata, para ulama berkata “Firman Allah subḥānahū wa taʻālā, ( تَقْرَبُواْالزِّنَوَ ) ”Janganlah kamu mendekati zina” ini lebih baligh (mendalammaknanya) daripada perkataan ( تَزَنُّوْاوَ )“Janganlah kalian berbuat zina”. Maksudnyaadalah bila digunakan kalimat ( تَزَنُّوْاوَ )“Janganlah kalian berbuat zina”, makayang diharamkan Allah adalah hanya perbuatan zina saja, sedangkan segala sesuatuyang mengarah pada zina tidak dihukumi haram. Sedang Allah menggunakan kalimat ( تَقْرَبُواْالزِّنَوَ) “Janganlah kamu mendekati zina”, yang bermakna sangat mendalam, yaitu segala perbuatan yang mendekatkan pelakunya ke zina adalah haram terlebih lagi zinanya sudah sangat jelas diharamkan.
Asy-Syaukani dalam Fatḥul-Qādir mengatakan pelarangan zina di dalam al-Qur'an didahului dengan pengantar janganlah kalian mendekati. Pengantar tersebut menunjukkan bahwa segala kreativitas budaya yang mengorientasikan perilaku manusia menuju kemungkinan perzianan tidak diperkenankan (diharamkan) oleh Allah. Ini makna eksplisit ungkapan ( تَقْرَبُواْالزِّنوَ ) itu. Adapun hal-hal yang masuk dalam kategori mengantarkan pelakunya pada zina sangat banyak bentuknya, di antanya adalah seperti khalwaṭ (berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan maḥram di tempat sunyi atau tersembunyi), mengumbar aurat, pandangan mata yang liar dan pikiran atau hati yang kotor.
Hamba Allah yang beriman pada-Nya dan Rasul-Nya hendaknya menjauhi hal-hal yang mengantarkan kepada zina baik secara langsung atau tidak. Dan jika mendekati hal-hal tersebut saja diharamkan, terlebih menghampiri intinya (zina), jelas sangat diharamkan.
Terkait dengan ayat ( إِنَّهُكَنَفَاحِشَةًوَسَاءَسَبِي ) “Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sutau jalan yang buruk”, Al-Qurṭubı̄ berkata bahwa “karena zina menjerumuskan pelakunya dalam neraka jahanam dan zina termasuk perkara dosa besar. Juga tidak ada perbedaan pendapat berkenaan dengan keburukannya. Para ulama bersepakat bahwa zina haram hukumnya dan termasuk dosa besar. Dan barang siapa yang mengingkari ijmā’ yang pasti, maka ia telah telah keluar dari ketentuan syariat.

QS. an-Nūr [24]: 2.

Terjemah Ayat
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratuskali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan)agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian;dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”  (QS. an-Nūr [24]:2)

Penjelasan Ayat
Ayat menuturkan tentang hukuman bagi pelaku zina dan tata caranya. Pelaku zina bisa jadi seorang lajang yang belum menikah (gairu muḥṣan) atau telah menikah dengan pernikahan yang benar (menurut syariat) serta ia adalah seorang yang baligh dan berakal (muḥṣan). Adapun hukuman bagi pezina gairu muḥṣan adalah 100 kali cambukan dan ditambah dengan diasingkan dari negerinya selama setahun, demikianlah menurut jumhur ulama. Sedangkan Abū Ḥanı̄fah berpendapat bahwa pengasingan ini dikembalikan kepada pendapat Imam (penguasa). Jika dia berkehendak maka dia bisa mengasingkannya dan jika tidak berkehendak maka tidak diasingkan. Sedangkan hukuman pezina yang sudah menikah (muḥṣan) adalah dirajam (dilempari batu).
Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba dan kasihan, jika benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab, konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua jera. Islam sangat menghormati lima mashlahah/kepentingan yang diakui oleh syariat Islam, yaitu:
a. Memelihara jiwa.
b. Memelihara agama.
c. Memelihara akal pikiran.
d. Memelihara harta kekayaan.
e. Memelihara kehormatan.
Zina yang didefinisikan sebagai persetubuhan dua alat kelamin dari jenis yang berbeda dan yang tidak terikat oleh akad nikah atau kepemilikan, dan tidak juga disebabkan oleh syubhat (kesamaran) merupakan perlawanan terhadap kehormatan. Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah, seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit dan ketidak jelasan keturunan.

Hadis
حديث ابي هريرة ان النبي صلى الله عليه وسلم قا ل لايزني الزا ني حين يزني وهو مؤمن ولايشرب الخمر حين يشربها وهومؤمن ولايسرق السارق حين يسرق وهومؤمن* وزا دفي رواية ولا ينتهب نهبة ذات شرف يرفع الناس اليه ابصا رهم فيها حين ينتهبها وهومؤمن
{ اخرجه البخاري ومسلم }


Terjemah Hadis
Abi Hurairah berkata: Nabi Saw bersabda :”Tidak akan berzina seorang pelacur diwaktu berzina jika ia sedang beriman, dan tidak akan minum khamr di waktu minumjika ia sedang beriman, dan tidak akan mencuri di waktu mencuri ia sedang beriman”.
Di lain riwayat ditambahkan:”Dan tidak akan merampas rampasan yang berhargasehingga orang-orang membelalakkan mata kepadanya, ketika merampas ia sedangberiman”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Penjelasan Hadis
Keimanan merupakan landasan utama dalam hidup manusia. Jika imannya kuat maka ia tidak akan tergoda oleh godaan perbuatan dosa. Namun jika imannya lemah maka ia akan mudah tergoda untuk melakukan perbuatan dosa. Keimanan menjadibarometer perbuatan manusia. Dalam hadis di atas, jika keimanan seseorang itu kuat maka ia tidak akan melakukan empat perbuatan berikut: berzina, meminum minuman keras, mencuri dan merampas hak orang lain. Begitu sebaliknya, bila seseorang melakukan empat perbuatan tersebut, maka tidak sempurnalah keimanannya.

Perilaku Orang yang MenghindariPergaulan Bebas dan Perbuatan Keji
Tahukah kalian bagaimana cara menghindari pergaulan bebas dan perbuatan keji?Janganlah kalian melakukan hal-hal yang bisa mengantarkan kalian ke perbuatan zina,apalagi melakukan zina. Berikut adalah hal-hal yang bisa memicu seseorang melakukanperbuatan zina, di antaranya adalah:
1. Melihat aurat
Melihat aurat, baik aurat seorang laki-laki atau perempuan adalah haram hukumnya.Melihat aurat, baik secara langsung maupun tidak (seperti melalui videoatau gambar) ternyata bisa menimbulkan dan membangkitkan gairah seks. Gairah ini tidak salah apabila disalurkan sesuai hukum Islam. Namun, gairah ini bisa menjadimasalah jika disalurkan tidak sesuai dengan hukum Islam, seperti melamunyang tidak perlu, berpacaran berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya(suami atau istri). Melihat aurat bisa menjadi pemicu awal niatan untukperbuatan zina. Inilah yang biasanya disebut dengan zina mata.
Oleh sebab itu, memelihara atau menutup aurat itu menjadi penting, untuk
menghindari perbuatan keji. Allah berfirman: Katakanlah kepada orang-orang berimanlaki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya,yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuiapa yang mereka perbuat (QS. an-Nūr: 30).
Allah memerintahkan kaum mukminin untuk menjaga pandangan terhadap lawanjenis karena hal ini dapat mengantarkan kepada perbuatan zina. Demikian pulaAllah memerintahkan kepada wanita agar menahan pandangannya terhadap laki-lakidan menjaga kemaluannya. Allah berfirman:
 
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. an-Nūr:31).
“Tidak hanya itu saja, lebih jelas lagi, Allah berfirman: Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya hingga ke dadanya.” (QS. an-Nūr: 31).
2. Mendengarkan hal-hal yang mengundang hawa nafsu.
Selain melihat, mendengarkan hal-hal yang buruk, yang bisa mengundang hawanafsu pun harus dihindari juga. Tidak menutup kemungkinan, dalam bergaul, di antara teman kalian pasti ada yang bercerita atau berbicara hal-hal yang buruk atautidak senonoh. Banyak sekali lirik lagu yang isinya mengajak ke hal-hal buruk, seperti rayu-rayuan, pacaran, perselingkuhan, dan lain sebagainya. Jika hal-hal sepertiini diperdengarkan terus menerus, hal-hal yang buruk itu seakan menjadi hal yang biasa. Dan biasanya bisa mengantarkan ke pelakunya untuk berhayal dan berangan-angan yang tidak-tidak. Ini yang berbahaya dan harus dihindari. Oleh sebab itu,dengarkanlah hal-hal yang bermanfaat dan yang mengajak kita untuk selalu ingat kepada Allah dan Rasul-Nya.
3. Pergaulan bebas laki-laki dan perempuan.
Pergaulan laki-laki dan perempuan merupakan interaksi yang nomal sebagai wujud dari makhluk sosial. Interaksi laki-laki dan perempuan ini dikatakan baikdan sehat apabila tidak melanggar aturan atau etika sosial, budaya dan agama. Sebaliknya, pergaulan yang tidak mempedulikan norma atau etika sosial, budaya dan agama adalah pergaulan bebas. Ukuran yang ada dalam pergaulan bebas adalah mengumbar hawa nafsu sesuka-sukanya, tanpa batas. Pergaulan bebas merupakan tipikal pergaulan yang biasanya berujung pada hal-hal yang mendekati zina (sepertiDugem/dunia gemerlap, konsumsi narkoba) atau bahkan zina itu sendiri. Pergaulan bebas bisa terjadi di mana saja. Oleh sebab itu, berhati-hatilah dalambergaul dan memilih teman. Aturan dan etika harus tetap dijaga. Bahkan di dalamAl-Qur'an disinggung jika istri-istri Nabi membutuhkan sesuatu, maka mereka dianjurkan untuk meminta dari balik tabir (biar tidak kelihatan orang lain), sebagai usaha untuk berhati-hati dan menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak diinginkan,seperti fitnah.
4. Berduaan (khalwaṭ) dengan lawan jenis yang bukan mahramnya atau pacaran.
Khalwat (khalwah) dalam bahasa Arab berarti berdua di suatu tempat dimana tidak ada orang lain atau ada orang lain, namun pembicaraan mereka berdua tidak bisa didengar orang lain. Berdua-duaan dengan lawan jenis mungkin sekarang dianggap sebagai hal yang biasa, dengan alasan bisnis, meeting, belajar kelompok dan lain-lain. Padahal, itu sangat berbahaya dan berpotensi selain menimbulkan fitnah juga berpotensi mengundang setan. Menimbulkan fitnah artinya bisa orang lainakan berprasangka buruk terhadap pelaku dan disebarkan ke orang lain, sehinggamenjadi fitnah. Mengundang setan artinya mengundang perbuatan-perbuatan yang asusila. Apalagi jika berdua-duaan tersebut dilakukan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Rasulullah Saw. telah bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang (diantara kalian) berduaan dengan lawan jenis, kecuali dengan mahramnya” (HR. al-Bukhārı̄ dan Muslim).
Jalan-jalan menuju kemungkinan perbuatan zina, sebagaimana disebutkan di atas, bisa dihindari dengan cara meningkatkan keimanan dan taqwa. Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan ini, pendidikan agama menjadi sangat penting. Orangtua dan masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk membekali anak-anaknya dengan pendidikan agama yang kuat. Salah satu bentuk ibadah untuk menghindarkan diri dar izina adalah berpuasa.