Ppt Sejarah Ilmu Pengetahuan by Erik Juniartha on Scribd
Senin, 04 Juni 2018
BAB V HIDUP MENJADI LEBIH MUDAHDENGAN ILMU PENGETAHUAN.
BAB V HIDUP MENJADI
LEBIH MUDAHDENGAN ILMU PENGETAHUAN.
QS. at-Taubah [9] : 122.
Terjemah Ayat
“Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke
medan perang).Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak
pergi untuk memperdalampengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan
kepada kaumnyaapabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.”
( QS. at- Taubah[9] : 122).
Penjelasan Ayat
Diriwayatkan oleh Ibnu Abı̄ Ḥatim dari ‘Ikrimah’ bahwa ketika turun
ayat, “Jika kami tidak berangkat (untuk berperang), niscaya Allah akan
menghukum kamudengan azab yang pedih...” (at-Taubah:39) padahal waktu itu
sejumlah orang tidakikut pergi berperang karena sedang berada di padang pasir
untuk mengajar agama kepada kaum mereka maka orang-orang munaik mengatakan, “Ada
beberapaorang di padang pasir tinggal (tidak berangkat perang). Celakalah
orang-orang padangpasir itu”. Maka turunlah ayat, “Dan tidak sepatutnya
orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang)....
Dalam
Tafsı̄r al-Marāgı̄ dikatakan bahwa tidaklah patut bagi orang-orang Mukmin,dan
juga tidak dituntut supaya mereka seluruhnya berangkat menyertai setiaputusan
perang yang keluar menuju medan perjuangan. Karena perang itu sebenarnnyafarḍu
kifāyah, yang apabila telah dilaksanakan oleh sebagian maka gugurlahyang
lain, bukan farḍu ‘ain, yang wajib dilakukan setiap orang. Perang
barulah menjadiwajib, apabila Rasul sendiri keluar dan mengarahkan kaum Mukmin
menuju medan perang.
Ayat
tersebut merupakan isyarat tentang wajibnya pendalaman agama dan
bersediamengajarkannya di tempat-tempat pemukiman serta memahamkan
orangoranglain kepada agama. Sehingga, mereka mengetahui hukum-hukum agama
secaraumum yang wajib diketahui oleh setiap Mukmin.
Orang-orang
yang beruntung, dirinya memperoleh kesempatan untuk mendalamiagama dengan
maksud seperti ini. Mereka mendapat kedudukan yang tinggidi sisi Allah, dan
tidak kalah tingginya dari kalangan pejuang yang mengorbankanharta dan jiwa
dalam meninggikan kalimat Allah, membela agama dan ajaran-Nya.Bahkan, mereka
boleh jadi lebih utama dari para pejuang selain situasi ketika mempertahankan
agama menjadi wajib ‘ain bagi setiap orang.
QS. al-Mujādalah [58]: 11.
Terjemah Ayat
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu,
”Berilah kelapangan didalam majelis-majelis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah
akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, ”Berdirilah kamu,” maka
berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di
antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha teliti
apa yang kamu kerjakan.” (QS.
al-Mujādalah [58]: 11).
Penjelasan Ayat
Ayat ini diturunkan pada hari Jum’at ketika itu Rasūlullāh berada
di satu tempat yang sempit dan menjadi kebiasaan bagi beliau memberikan tempat
khusus buat para sahabat yang terlibat dalam perang Badar, karena besarnya jasa
mereka. Ketika majelis tengah berlangsung datanglah beberapa orang sahabat yang
mengikuti perang Badar. Kemudian datang pula yang lainnya. Mereka yang baru
datang memberi salam, dan Rasulpun serta sahabat menjawab salam tersebut.
Tetapi mereka yang telah datang lebih dahulu (yang sudah duduk) tidak bergeser
sedikitpun dari tempat duduknya, sehingga mereka yang baru datang berdiri
terus. Maka Nabi memerintahkan kepada sahabat-sahabat yang lain yang tidak
terlibat dalam perang Badar untuk mengambil tempat lain agar para sahabat yang
berjasa itu duduk d dekat Nabi . Perintah Nabi itu mengecilkan hati mereka yang
disuruh berdiri, dan ini yang digunakan oleh kaum munaik untuk memecah belah dengan berkata : ”Katanya Muhammad berlaku
adil, tetapi ternyata tidak.” Nabi yang mendengar kritik itu bersabda: ”Allah
merahmati siapa yang memberi kelapangan bagi saudaranya”. Kaum beriman
menyambut tuntunan Nabi dan ayat di ataspun turun mengukuhkan perintah dan
sabda Nabi itu.
Beberapa hal yang terkandung dalam ayat ini sebagai berikut:
1) Etika dalam Majelis
Etika dalam majelis ini dimaksudkan bahwa ketika berada dalam suatu
majelis, hendaklah kita memberikan kelapangan tempat duduk bagi yang baru
datang. Tabiat manusia yang mementingkan diri sendiri, membuat enggan
memberikan tempat kepada orang yang baru datang, jadi dalam hal ini hati sangat
berperan.
Kata ( تَفَسَّحُوا
) tafassaḥu dan ( أفسَحُوا
) afsaḥū terambil dari kata ( فسح
) fasaḥa yakni lapang. Sedangkan kata ( اُنشُوا ) unsyuzū terambil dari kata ( نشوز) nusyūz yakni tempat yang tinggi. Perintah tersebut pada
mulanya berarti beralih ke tempat yang tinggi. Yang dimaksud di sini pindah ke
tempat lain untuk memberi kesempatan kepada yang lebih wajar duduk atau berada
di tempat yang wajar pindah.
Kata nusyūz yang artinya berdiri atau fansyuzū yang berarti berdirilah.
Kata tersebut mengisyaratkan untuk berdiri, maka berdirilah. Artinya apabila
kita diminta untuk berdiri dari majelis Rasūlullāh, maka berdirilah. Hal ini
yang kemudian menajdi pedoman umum, apabila pemilik majelis (protoloker)
menyuruh berdiri, maka berdirilah, karena tidak layak apabila orang yang baru
datang meminta berdiri orang yang telah datang terlebih dahulu dan duduk di
tempat orang itu. Sabda Nabi yang artinya: “Janganlah seseorang menyuruh
berdiri kepada orang lain dari tempat duduknya, akan tetapi lapangkanlah dan
longgarkanlah.”
Kata Majālis ( الْمَجَالِسِ
) adalah bentuk jamak dari kata ( ملس) majlis yang berarti tempat duduk. Dalam konteks ayat ini
adalah tempat Nabi Muhammad ṣallāllāhʻalaihi wasallam memberi tuntunan agama
ketika itu. Tetapi yang dimaksud di sini adalah tempat keberadaan secara
mutlak, baik tempat duduk, tempat berdiri atau tempat berbaring. Karena tujuan
perintah atau tuntunan ayat ini adalah memberi tempat yang wajar serta mengalah
kepada orang-orang yang dihormati atau yang lemah. Seorang tua non muslim sekalipun,
jika anda (yang muda) duduk di bus atau kereta, sedang dia tidak mendapat
tempat duduk, maka adalah wajar dan beradab jika anda berdiri untuk memberi
tempat duduk (Quraish Shihab; 2002 : 79).
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwasanya sebagai orang
yang beriman kita (manusia) harus melapangkan hati demi saudaranya yang lain.
Dengan kita memberikan kelapangan kepada orang lain, maka ” niscaya Allah akan
melapangkan bagimu”. Artinya karena hati telah dilapangkan terlebih dahulu
menerima sahabat, hati kedua belah pihak akan sama-sama terbuka dan hati yang
terbuka akan memudahkan segala urusan. Etika dalam suatu majelis
sekurang-kurangnya adalah memberikan kelapangan tempat duduk, maka dengan
demikian Allah juga akan melapangkan pula bagi kita pintu-pintu kebajikan di
dunia dan di akhirat. Sebagaimana sabda Nabi :
والله في عون العبد ما كا ن العبد في عون اخيه
“Allah akan menolong hamba-Nya, selama hamba itu mau menolong
sesama saudaranya.” (HR.
Muslim, Abū Dāwud dan at-Tirmiżı̄)
2) Manfaat Beriman dan Berilmu Pengetahuan
Selanjutnya dalam QS. al-Mujadalah ayat 11 tersebut dijelaskan
“niscaya Allahakan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu
dan orang-orangyang diberi ilmu beberapa derajat”. Artinya ada orang yang akan
diangkat derajatnyaoleh Allah, yaitu orang-orang
yang beriman dan orang-orang yang berilmu pengetahuan,dengan beberapa derajat.
Orang yang beriman dan berilmu pengetahuan akan
menunjukkan sikap yangarif dan bijaksana. Iman dan ilmu tersebut akan membuat
orang mantap dan agung.Ini berarti pada ayat tersebut membagi kaum beriman
kepada dua kelompok besar,yang pertama sekadar beriman dan beramal
saleh, dan yang kedua beriman dan beramalsaleh serta memiliki
pengetahuan. Derajat kelompok kedua ini menjadi lebihtinggi, bukan saja karena
nilai ilmu yang disandangnya, tetapi juga amal dan pengajarannya kepada pihak
lain baik secara lisan, tulisan maupun dengan keteladanan.Kita bisa saksikan,
orang-orang yang dapat menguasai dunia ini adalah orangorang yang berilmu,
mereka dengan mudah mengumpulkan harta benda, mempunyai kedudukan dan dihormati
orang. Ini merupakan suatu pertanda bahwa Allah mengangkat derajatnya.
Jadi antara iman dan ilmu harus selaras dan seimbang,
sehingga kalau menjadi ulama, ia menjadi ulama yang berpengetahuan luas, kalau
ia menjadi dokter, maka akan menjadi dokter yang yang beriman dan
sebagainya.Pada akhir ayat juga dijelaskan bahwasanya Allah itu selalu melihat
apa yang kamu kerjakan, jadi tidak ada yang samar di hadapan Allah. Dan Allah
akan mebalas semua apa yang kita kerjakan. Orang yang berbuat baik akan dibalas
dengan kebaikan dan yang jahat akan dibalas sesuai dengan kejahatannya.
Hadis
عن
انس بن ما لك قا ل قا ل رسول الله صلى الله عليه وسلم طلب العلم فريضة على كل مسلم
(
روا ه ابن ما جه )
Terjemah
Dari Anas bin
Mālik berkata, Rasūlullāh bersabda, “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap
muslim.” (Riwayat Ibnu
Mājah).
Penjelasan
Hadis
Sebagaimana
telah kita ketahui bahwa menuntut ilmu merupakan sebuah kebutuhan asasi pada
setiap individu manusia. Tidak terkecuali tua atau muda, besar maupun kecil
mereka dikenai beban (taklīf) untuk mencapainya. Bagaimana mungkin seseorang
tidak butuh ilmu padahal dia sangat sudah mengetahui kewajiban menghamba kepada
Allah subḥānahū wa taʻālā. Untuk itu perlu kiranya diperjelas bahwa keadaan
setiap orang berbeda hukumnya dalam masalah menuntut ilmu ini, di antaranya;
Hukum
mencari ilmu syar’i adalah farḍu kifāyah yang apabila ada orang yang sudah
mempelajarinya maka hukumnya menjadi sunnah bagi yang lainnya. Terkadang mencari
ilmu ini menjadi farḍu ‘ain bagi manusia. Batasannya adalah apabila seseorang
akan melakukan ibadah yang akan dia laksanakan atau muamalah yang akan dia
kerjakan maka dia wajib dalam mengetahui bagaimana cara melakukan beribadah ini
dan bagaimana dia melaksanakan muamalah ini.
Adapun
ilmu yang lainnya (yang tidak akan dilakukan saat itu) maka tetaplah hukumnya
farḍu kifāyah. Setiap pencari ilmu harus menyadari bahwa dirinya sedang
melaksanakan amalan yang farḍu kifāyah ketika mencari ilmu agar dia memperoleh
pahala mengerjakan yang farḍu sembari memperoleh ilmu. Tidak diragukan lagi
bahwa mencari ilmu termasuk amalan yang paling utama bahkan dia adalah jihad di
jalan Allah terutama pada zaman kita sekarang ketika kebid’ahan mulai nampak di
tengah masyarakat Islam dan menyebar secara luas, dan ketika kebodohan mulai
merata dari kalangan orang yang mencari fatwa tanpa ilmu, dan ketika perdebatan
mulai menyebar di kalangan manusia, maka tiga hal ini semuanya mengharuskan
para pemuda agar bersungguh-sungguh dala mencari ilmu.
Hadis
selanjutnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abdulllah Ibnu Amr.
عن
عبد الله بن عمر وا ن النبي صلى الله عليه وسلم قا ل: بلغوا عني ولوا ية وحدثوا عن
بني اسرا ئيل ولا حرج ومن كذب علي متعمدا فليتبوا مقعده من النار { روا ه ابن ما
جه }
Terjemah
Dari Abdullah
Ibn Amr: Dan sesungguhnya Nabi Muhammad Saw telah bersabda: "Sampaikanlah
dariku (ilmu) meskipun satu ayat (al-Qur'an). Dan kisahkanlah (hal-hal) terkait
dengan Bani Israil dan itu tidak masalah (berdosa). Dan barang siapa berbohong
dengan menyandarkan kebohongan tersebut kepadaku secara sengaja, maka tempatnya
ada di neraka.” (HR. Ibnu
Mājah)
Penjelasan
Hadis
Hadis di atas menganjurkan kepada umat Islam untuk Pertama,
berdakwah dengan menyampaikan ayat-ayat al-Qur'an meskipun satu ayat. Kedua,
hadis ini juga memberitahukan kepada umat Islam tentang kebolehan mengambil
pelajaran dari kisah-kisah Bani Israil. Asalkan kisah-kisah tersebut tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip akidah Islam. Ketiga, pemalsuan hadis yang
muncul pada masa Nabi Muhammad Saw., membuat Nabi Muhammad Saw. memperingatkan
agar para sahabat tidak membuat-buat kebohongan yang disandarkan kepada beliau.
Nabi Muhammad Saw mengancam bagi mereka
yang melakukan kebohongan dengan ganjaran neraka.Hal ini juga berarti bahwa
umat Islam juga harus berhati-hati dalam menyampaikanhadis Nabi Muhammad Saw.
BAB III - HIDUP JADI TENANG DENGAN MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN KEJI.
BAB III - HIDUP JADI
TENANG DENGAN MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN KEJI.
QS.
al-Isrā’[17]: 32.
Terjemah Ayat
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu
sungguh suatu perbuatan keji, dansuatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isrā [17]:32).
Penjelasan Ayat
Ibnu
Kaṡı̄r dalam menafsirkan ayat di atas berkata: bahwa Allah subḥānahū
wataʻālā, mengharamkan hamba-hamba-Nya berbuat zina, begitu pula
mendekatinyadan melakukan hal-hal yang mendorong dan meyebabkan terjadinya
zinā.
Imām
al-Qurṭubı̄ berkata, para ulama berkata “Firman Allah subḥānahū wa taʻālā,
( تَقْرَبُواْالزِّنَوَ ) ”Janganlah kamu mendekati zina” ini lebih baligh (mendalammaknanya)
daripada perkataan ( تَزَنُّوْاوَ )“Janganlah kalian berbuat
zina”. Maksudnyaadalah bila digunakan kalimat ( تَزَنُّوْاوَ )“Janganlah kalian berbuat
zina”, makayang diharamkan Allah adalah hanya perbuatan zina saja,
sedangkan segala sesuatuyang mengarah pada zina tidak dihukumi haram. Sedang
Allah menggunakan kalimat ( تَقْرَبُواْالزِّنَوَ) “Janganlah kamu mendekati
zina”, yang bermakna sangat mendalam, yaitu segala perbuatan yang
mendekatkan pelakunya ke zina adalah haram terlebih lagi zinanya sudah sangat
jelas diharamkan.
Asy-Syaukani
dalam Fatḥul-Qādir mengatakan pelarangan zina di dalam al-Qur'an didahului dengan pengantar janganlah kalian mendekati.
Pengantar tersebut menunjukkan bahwa segala kreativitas budaya yang
mengorientasikan perilaku manusia menuju kemungkinan perzianan tidak
diperkenankan (diharamkan) oleh Allah. Ini makna eksplisit ungkapan ( تَقْرَبُواْالزِّنوَ ) itu. Adapun hal-hal yang
masuk dalam kategori mengantarkan pelakunya pada zina sangat banyak bentuknya,
di antanya adalah seperti khalwaṭ (berdua-duaan antara laki-laki dan
perempuan yang bukan maḥram di tempat sunyi atau tersembunyi), mengumbar
aurat, pandangan mata yang liar dan pikiran atau hati yang kotor.
Hamba
Allah yang beriman pada-Nya dan Rasul-Nya hendaknya menjauhi hal-hal yang
mengantarkan kepada zina baik secara langsung atau tidak. Dan jika mendekati
hal-hal tersebut saja diharamkan, terlebih menghampiri intinya (zina), jelas
sangat diharamkan.
Terkait
dengan ayat ( إِنَّهُكَنَفَاحِشَةًوَسَاءَسَبِي ) “Sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji dan sutau jalan yang buruk”, Al-Qurṭubı̄ berkata
bahwa “karena zina menjerumuskan pelakunya dalam neraka jahanam dan zina
termasuk perkara dosa besar. Juga tidak ada perbedaan pendapat berkenaan dengan
keburukannya. Para ulama bersepakat bahwa zina haram hukumnya dan termasuk dosa
besar. Dan barang siapa yang mengingkari ijmā’ yang pasti, maka ia telah
telah keluar dari ketentuan syariat.
QS. an-Nūr [24]: 2.
Terjemah Ayat
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah
masing-masing dari keduanya seratuskali, dan janganlah rasa belas kasihan
kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan)agama (hukum) Allah, jika kamu
beriman kepada Allah dan hari kemudian;dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman
mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. an-Nūr [24]:2)
Penjelasan Ayat
Ayat
menuturkan tentang hukuman bagi pelaku zina dan tata caranya. Pelaku zina bisa
jadi seorang lajang yang belum menikah (gairu muḥṣan) atau telah menikah
dengan pernikahan yang benar (menurut syariat) serta ia adalah seorang yang
baligh dan berakal (muḥṣan). Adapun hukuman bagi pezina gairu muḥṣan adalah
100 kali cambukan dan ditambah dengan diasingkan dari negerinya selama setahun,
demikianlah menurut jumhur ulama. Sedangkan Abū Ḥanı̄fah berpendapat bahwa
pengasingan ini dikembalikan kepada pendapat Imam (penguasa). Jika dia
berkehendak maka dia bisa mengasingkannya dan jika tidak berkehendak maka tidak
diasingkan. Sedangkan hukuman pezina yang sudah menikah (muḥṣan) adalah
dirajam (dilempari batu).
Dalam
melaksanakan ketentuan hukum itu, tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba
dan kasihan, jika benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab,
konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia.
Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam,
agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua
jera. Islam sangat menghormati lima mashlahah/kepentingan yang diakui oleh
syariat Islam, yaitu:
a. Memelihara jiwa.
b. Memelihara agama.
c. Memelihara akal pikiran.
d. Memelihara harta kekayaan.
e. Memelihara kehormatan.
Zina
yang didefinisikan sebagai persetubuhan dua alat kelamin dari jenis yang
berbeda dan yang tidak terikat oleh akad nikah atau kepemilikan, dan tidak juga
disebabkan oleh syubhat (kesamaran) merupakan perlawanan terhadap kehormatan.
Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah,
seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela.
Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit
dan ketidak jelasan keturunan.
Hadis
حديث
ابي هريرة ان النبي صلى الله عليه وسلم قا ل لايزني الزا ني حين يزني وهو مؤمن
ولايشرب الخمر حين يشربها وهومؤمن ولايسرق السارق حين يسرق وهومؤمن* وزا دفي رواية
ولا ينتهب نهبة ذات شرف يرفع الناس اليه ابصا رهم فيها حين ينتهبها وهومؤمن
{
اخرجه البخاري ومسلم }
Terjemah Hadis
Abi Hurairah berkata: Nabi Saw bersabda :”Tidak
akan berzina seorang pelacur diwaktu berzina jika ia sedang beriman, dan tidak
akan minum khamr di waktu minumjika ia sedang beriman, dan tidak akan mencuri
di waktu mencuri ia sedang beriman”.
Di lain riwayat ditambahkan:”Dan tidak akan
merampas rampasan yang berhargasehingga orang-orang membelalakkan mata
kepadanya, ketika merampas ia sedangberiman”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Penjelasan Hadis
Keimanan
merupakan landasan utama dalam hidup manusia. Jika imannya kuat maka ia tidak
akan tergoda oleh godaan perbuatan dosa. Namun jika imannya lemah maka ia akan
mudah tergoda untuk melakukan perbuatan dosa. Keimanan menjadibarometer
perbuatan manusia. Dalam hadis di atas, jika keimanan seseorang itu kuat maka
ia tidak akan melakukan empat perbuatan berikut: berzina, meminum minuman
keras, mencuri dan merampas hak orang lain. Begitu sebaliknya, bila seseorang melakukan
empat perbuatan tersebut, maka tidak sempurnalah keimanannya.
Perilaku Orang yang MenghindariPergaulan Bebas dan
Perbuatan Keji
Tahukah
kalian bagaimana cara menghindari pergaulan bebas dan perbuatan keji?Janganlah
kalian melakukan hal-hal yang bisa mengantarkan kalian ke perbuatan zina,apalagi
melakukan zina. Berikut adalah hal-hal yang bisa memicu seseorang
melakukanperbuatan zina, di antaranya adalah:
1. Melihat aurat
Melihat
aurat, baik aurat seorang laki-laki atau perempuan adalah haram
hukumnya.Melihat aurat, baik secara langsung maupun tidak (seperti melalui
videoatau gambar) ternyata bisa menimbulkan dan membangkitkan gairah seks.
Gairah ini tidak salah apabila disalurkan sesuai hukum Islam. Namun, gairah ini
bisa menjadimasalah jika disalurkan tidak sesuai dengan hukum Islam, seperti
melamunyang tidak perlu, berpacaran berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan
mahramnya(suami atau istri). Melihat aurat bisa menjadi pemicu awal niatan
untukperbuatan zina. Inilah yang biasanya disebut dengan zina mata.
Oleh
sebab itu, memelihara atau menutup aurat itu menjadi penting, untuk
menghindari perbuatan keji. Allah berfirman: Katakanlah
kepada orang-orang berimanlaki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan
menjaga kemaluannya,yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahuiapa yang mereka perbuat (QS. an-Nūr: 30).
Allah
memerintahkan kaum mukminin untuk menjaga pandangan terhadap lawanjenis karena
hal ini dapat mengantarkan kepada perbuatan zina. Demikian pulaAllah
memerintahkan kepada wanita agar menahan pandangannya terhadap laki-lakidan
menjaga kemaluannya. Allah berfirman:
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman
hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS.
an-Nūr:31).
“Tidak hanya itu saja, lebih jelas lagi, Allah
berfirman: Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya hingga ke
dadanya.” (QS.
an-Nūr: 31).
2. Mendengarkan hal-hal yang mengundang hawa nafsu.
Selain
melihat, mendengarkan hal-hal yang buruk, yang bisa mengundang hawanafsu pun
harus dihindari juga. Tidak menutup kemungkinan, dalam bergaul, di antara teman
kalian pasti ada yang bercerita atau berbicara hal-hal yang buruk atautidak
senonoh. Banyak sekali lirik lagu yang isinya mengajak ke hal-hal buruk,
seperti rayu-rayuan, pacaran, perselingkuhan, dan lain sebagainya. Jika hal-hal
sepertiini diperdengarkan terus menerus, hal-hal yang buruk itu seakan menjadi
hal yang biasa. Dan biasanya bisa mengantarkan ke pelakunya untuk berhayal dan
berangan-angan yang tidak-tidak. Ini yang berbahaya dan harus dihindari. Oleh
sebab itu,dengarkanlah hal-hal yang bermanfaat dan yang mengajak kita untuk
selalu ingat kepada Allah dan Rasul-Nya.
3. Pergaulan bebas laki-laki dan perempuan.
Pergaulan
laki-laki dan perempuan merupakan interaksi yang nomal sebagai wujud dari
makhluk sosial. Interaksi laki-laki dan perempuan ini dikatakan baikdan sehat
apabila tidak melanggar aturan atau etika sosial, budaya dan agama. Sebaliknya,
pergaulan yang tidak mempedulikan norma atau etika sosial, budaya dan agama
adalah pergaulan bebas. Ukuran yang ada dalam pergaulan bebas adalah mengumbar
hawa nafsu sesuka-sukanya, tanpa batas. Pergaulan bebas merupakan tipikal
pergaulan yang biasanya berujung pada hal-hal yang mendekati zina
(sepertiDugem/dunia gemerlap, konsumsi narkoba) atau bahkan zina itu sendiri. Pergaulan
bebas bisa terjadi di mana saja. Oleh sebab itu, berhati-hatilah dalambergaul
dan memilih teman. Aturan dan etika harus tetap dijaga. Bahkan di
dalamAl-Qur'an disinggung jika istri-istri Nabi membutuhkan sesuatu, maka
mereka dianjurkan untuk meminta dari balik tabir (biar tidak kelihatan orang
lain), sebagai usaha untuk berhati-hati dan menjauhkan diri dari hal-hal yang
tidak diinginkan,seperti fitnah.
4. Berduaan (khalwaṭ) dengan lawan jenis yang
bukan mahramnya atau pacaran.
Khalwat
(khalwah) dalam bahasa Arab berarti berdua di suatu tempat dimana tidak ada
orang lain atau ada orang lain, namun pembicaraan mereka berdua tidak bisa
didengar orang lain. Berdua-duaan dengan lawan jenis mungkin sekarang dianggap sebagai
hal yang biasa, dengan alasan bisnis, meeting, belajar kelompok dan lain-lain.
Padahal, itu sangat berbahaya dan berpotensi selain menimbulkan fitnah juga
berpotensi mengundang setan. Menimbulkan fitnah artinya bisa orang lainakan
berprasangka buruk terhadap pelaku dan disebarkan ke orang lain,
sehinggamenjadi fitnah. Mengundang setan artinya mengundang perbuatan-perbuatan
yang asusila. Apalagi jika berdua-duaan tersebut dilakukan dengan lawan jenis
yang bukan mahramnya. Rasulullah Saw. telah bersabda: “Janganlah sekali-kali
seorang (diantara kalian) berduaan dengan lawan jenis, kecuali dengan
mahramnya” (HR. al-Bukhārı̄ dan Muslim).
Jalan-jalan
menuju kemungkinan perbuatan zina, sebagaimana disebutkan di atas, bisa dihindari
dengan cara meningkatkan keimanan dan taqwa. Untuk meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan ini, pendidikan agama menjadi sangat penting. Orangtua dan masyarakat
memiliki tanggung jawab besar untuk membekali anak-anaknya dengan pendidikan agama
yang kuat. Salah satu bentuk ibadah untuk menghindarkan diri dar izina adalah
berpuasa.
Langganan:
Komentar (Atom)